Metro lampung, lensamedia.net – Belum genap sepekan Polres Metro berhasil membekuk pelaku pembunuhan Helen Ameiliani Dwi Jaya (15) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang ditemukan tidak bernyawa pada Kamis (28/7) lalu. Tepatnya Minggu (31/7) sekitar pukul 19.30 WIB anggota menangkap Hendrik Setiawan (19) alias, Muhammad Ubaidila Hasan alias, Aji di kediamanya Rt 26 Rw 10 Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta, S.IK., menerangkan, kejadian bermula ketika pelaku berkenalan dan menjalin komunikasi melalui pesan singkat. Namun dalam komunikasi itu korban dan pelaku malah sering saling mengejek. “Motif pelaku ini karena kesal dihina. Jadi pada Rabu (27/7) sekitar pukul 19.30 WIB pelaku dan korban sepakat bertemu di tanah merah Jalan Diponegoro Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Ketika bertemu malah terjadi cekcok, akhirnya korban mengajak pelaku pindah ke pinggir tanah merah yang jadi TKP penemuan mayat korban. Cekcok mulut masih terjadi, korban dan pelaku dalam posisi duduk di tanah, saat itulah pelaku mengambil bongkahan semen, berdiri, dan menggunakan tangan kanannya memukul korban hingga jatuh tersungkur,” urainya pada konfrensi pers di Polres Metro, Senin (1/8).
Tidak berhenti disitu, lanjutnya, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan kedua tangan dan korban meronta dengan memukul-mukulkan kedua tanganya ke pundak pelaku. Korban yang masih dalam posisi terlentang langsung digulingkan oleh pelaku masuk ke dalam tersier yang penuh lumpur. “Pelaku membalikkan posisi tubuh korban menggunakan lutut sehingga posisi korban tertelungkup. Lalku pelku menduduki punggunya dan menggunakan kedua tangannya menekan kepala korban ke dalam lumpur sampai pelaku tidak melihat tangan dan badan korban bergerak lagi,” jelasnya.
Kemudian pelaku berdiri dan melepaskan seluruh pakaian bawah korban namun tidak berhasil melepaskan baju korban karena kesulitan. Menutupi jejaknya, pelaku menutupi kepala dan seluruh tubuh korban dengan lumpur. “Menyamarkan perbuatan kejamnya, selain melepas pakaian korban, pelaku memasukkan tangannya ke bagian intim korban, agar terlihat seperti korban pemerkosaan. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan turun ke ledeng berendam membersihkan sisa lumpur kemudian kembali ke rumah,” kata dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah kaos tengtop warna merah muda, bra, rok pendek warna putih bermotif, pakaian dalam, dua buah anting, satu kalung, gelang tangan, sepasang sepatu warna hitam, 4 unit handphone milik korban dan pelaku serta satu buah bongkahan semen ukurn 20 cm bentuk tidak rata. Atas perbuatanya pelaku dibidik pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Sementara kita belum menemukan indikasi pembunuhan berencana. Karena cekcok itu terjadi saat mereka bertemu. Dan hanya ada 1 tersangka pada kasus pembunuhan ini,” tukasnya.
Pelaku yang diwawancarai pun mengakui bahwa kekesalanya terhadap korban menjadi alasan menghabisi nyawa siswi XI YPI tersebut. Sedangkan nomor korban didapatnya dari teman wanitannya. “Dapet nomor dia (korban) dari teman saya, namanya Melisa. Tapi saya tidak tahu Melisa itu temanya korban atau tidak. Saya belum pernah ketemu dengan korban hanya Smsan saja. Saya juga tidak suka dengan korban. Korban saya bunuh karena saya kesal dihina di sms. Saya dibilang anak binatang,” akunya.
Tersangka juga mengakui bahwa saat melakukan aksi kejamnya tersangka dalam kondisi sadar dan tidak berada dibawah pengarus minuman keras atau narkoba. Juga dengan sengaja melepaskan celana korban agar terlihat seperti korban pemerkosaan. “Dari awal janjian ketemu memang saya sudah ingin membunuh korban. Saya kesal dihina seperti itu. Saya dalam posisi sadar melakukannya. Dan sekarang saya menyesal,” tutupnya. (NUR/RUD)