Lampung Barat, lensamedia.net – Asisten I Bidang Administrasi Umum Gunawan Rasyid SH. membuka acara Rapat rencana pelelangan Barang Milik Daerah (BMD) yang akan di laksanakan pada kamis Tanggal 4 Agustus 2016 yang laksanakan oleh Dinas PPKAD Kabupaten Lambar di Ruang Rapat Sekincau Senin(01/08). Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPPEDA, Sekretaris Insfektorat, Sekretaris Dinas PU, Kepala Bagian Humas & Protokol, Tapem, Umum Dan pengurus Barang Sekdakab Lambar.
Dalam arahanya Asisten I menyampaikan bantuan lelang ini cukup banyak dan diharapkan agar barang tersebut dijaga sampai dengan waktunya transaksi nanti. “pada saatnya nanti siapa yang akan menjadi peserta lelang diharapkan kepada panitia agar dapat menjaga barang-barang yang akan di lelang sampai dengan terjadi transaksi nanti”, pintanya.
Sementara itu Kepala Dinas PPKAD kabupaten Lambar Ir. Sudarto yang di wakili oleh Kabid Kekayaan Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD), Timbul Situmeang menyampaikan saat ini tahapan pelelangan tersebut sudah sampai dengan tahap pengumumuman.
Pelelangan perlu menjadi perhatian objek sedapat mungkin harus sesuai dengan kondisi pada saat penilain nantinya. “ mekanisme Pelelangan tersebut harus berdasarkan UU Peraturan mekanisme pelelang “, Jelasnya.
Selanjutnya pihaknya menyampaikan calon peserta lelang tidak dibatasi untuk dapat melihat barang tersebut asal calon pembeli mengikuti mekanisme pelelangang dan setiap calon peserta boleh menawar objeklelang sebanyak banyaknya. “ Kecuali Atasan Panitia Tidak Di berlakukan untuk mengikuti pelelangan ini”, Ucapnya.
Kemudian berdasarkan pengumuman lelang Sekda Kabupaten Lambar melalui kantor pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah Berupa 1 paket barang ronsokan berupa besi tuascrap dari 49 unit kendaraan roda dua, nilai limit Rp.4.159.500.00, uang jaminan Rp 2000.000.00., 1 paket barang ronsokan besi tua ,scrap dari 5 unit kendaraan roda tiga nilai limit Rp 517.000.00,- uang jaminan Rp 250.000.00,- , satu paket barang ronsokan besi tua , scraf dari 8 unit kendaraan roda empat dan roda 6 nilai limit RP 19.461.600.00,- uang jaminan Rp 9.000.000.00,-.
Satu unit kendaraan roda dua merk /tive suzuki A 100 Tahun 1992 no polisi BE 5082 MZ dijual tampa kelengkapan STNK, Nilai limit Rp 907.000.00,- uang jaminan Rp 400.000,00-, 1unit kendaraan roda dua merk type suzuki A 100 Tahun1984 no polisi BE 5023 MZ dijual tanpa kelengkapan STNK nilai Limit Rp 907,000.00-, uang jaminan Rp 400,000,00,- Honda GL 100 tahun1994 No Polisi BE 5077 MZ dengan limit Rp 1.254.000.00,- uang jaminan Rp 600.000.00,-, suzuki A 100 Tahun 1992 No polisi BE 5018 MZ Nilai limit Rp 2.101.000.00,- uang jaminan Rp 1.000.000.00,-.
Type yamaha YT 115 tahun 1995 No Polisi BE 5093 MZ dengan nilai limit Rp 2.425.000.00,- uang jaminan Rp 1.200.000.00,-Suzuki TS 125 tahun 1995 no polisi BE 5123 MZ nilai limit Rp 3.720.000.00-, uang jaminan Rp 1.500.000.00,- yamaha YT 115 tahun 1994 no polisi BE 5053 MZ dengan nilai limit Rp 2.010.000.00, dengan uang jaminan Rp1.400.000.00,-yamaha YT 115 tahun 1996 no Polisi BE 5062 MZ Rp 2.893.000.00,- dengan uang jaminan Rp 1.400.000.00,-, Suzuki A 100 tahun 1993 Nopolis BE 5011 MZ RP 799.000.00,-, uang jaminan Rp 350.000.00,- Honda MCB Win tahun 1996 nopolis BE 5309 MZ Rp 2.030,000.00,- dengan uang jaminan Rp 800.000.00,-suzuki A 100 Tahun 1996 nopolis BE 5136MZ limit Rp 875.000.00,- uang jaminan Rp 300.000.00,.
Pelelangan tersebut dilaksanakan pada kamis 4 Agustus 2016 jam 10 sampaidengan selesai di Ruang Rapat Keghatun PPKAD Kabupaten Lambar. Kemudian mengenai syarat-syarat pelelangan bisa langsung datang ke Dinas PPKAD atau dapat menghubungi panitia pelelangan atau kontak