Yogyakarta,www.lensamedia.net – Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., C.M.A. turut mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, S.E. dan wakil ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Pringsewu lainnya melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/19). Wabup beserta jajaran DPRD Kabupaten Pringsewu diterima oleh Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta Prihanta.
Kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka studi banding terkait pembentukan panitia khusus (pansus) pokok-pokok pikiran, kode etik, tatacara beracara, dan tata tertib.
Menurut Wabup Pringsewu yang mendampingi DPRD Kabupaten Pringsewu, salah satu yang dinilai krusial adalah terkait bagaimana mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD dan pola komunikasi yang dijalin anggota DPRD dengan kepala daerah.
Sementara itu, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, Prihanta, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki pedoman menyusun pokok-pokok pikiran berupa Peraturan DPRD. “Pembahasannya dilakukan oleh pansus yang dibentuk melalui Keputusan DPRD Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Prihanta, apabila merujuk pada peraturan baru, penetapan pokok-pokok pikiran harus dilakukan sebelum diselenggarakannya musrenbang. “Terkait pola komunikasi dengan kepala daerah, hal tersebut dilakukan melalui rapat pansus yang selalu mengundang OPD terkait,” katanya. (*/Yud)