Lensa Desa

Tak Pasang Papan Informasi, Diduga Pekerjaan Lapen Desa Kemala Raja Bermasalah

Tanjung Rajawww.lensamedia.net – Tak Pasang Papan Informasi, Pekerjaan jalan Lapen Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Diduga Bermasalah.

Berdasarkan pantauan awak media pada Jum’at 5 Maret 2021, Pekerjaan Proyek Jalan Lapen di Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tersebut, yang di biayai dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020, tanpa menggunakan papan Informasi Kegiatan dan terkesan asal jadi, Sabtu,(6/03/2021).

Pekerjaan Jalan Lapen yang berada di beberapa titik lokasi desa dengan panjang 1200 meter tersebut, tidak satupun menggunakan Papan Informasi, sehingga masyarakat pun dibuat bingung dan tidak mengetahui secara pasti pekerjaan tersebut.

Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Setiap pekerjaan jika Partisipasi atau pelibatan masyarakat baik secara langsung atau bersipat pemberitahuan informasi tidak banyak dilibatkan, berarti tanpa adanya jaminan keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut patut diduga pekerjaan tersebut bermasalah.

Dengan tidak adanya papan informasi maka akan membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan anggaran negara agar tidak salah dipergunakan.

Kepala Desa Kemala Raja Ahmad Ridwan, S.Ag., saat di mintai keterangan dari lensamedia.net mengatakan, bahwa papan informasi kegiatan sudah lama robek.

“Papan Informasi Kegiatan sudah lama robek, tidak tau dimana di pasangnya.”Ucapnya. Jum’at 5 Maret 2021.

Pada kesempatan yang sama Samsuri, selaku TPK & sekaligus Aparat Desa mengatakan, “Papan Informasi Kegiatan Proyek ini apa belum dipasang, apa belum dibikin oleh Kades.”jelas Samsuri.

Dilokasi kegiatan Yogi selaku Kepala Tukang yang berasal dari Kotabumi, tidak tau papan informasi tersebut dipasang dimana.

“Untuk pekerjaan ini dibagi di beberapa titik lokasi di Dusun Rintis ada 4 titik, titik pertama panjang 125m, titik kedua 110m, titik ketiga 50m, titik keempat 90m. Dusun Suka Maju ada 2 titik, masing-masing panjang 49m. 6 titik ini mengabiskan 17 drum aspal.”jelasnya

Lanjutnya,” Untuk pengukuran rombongan pak Sam (TPK), pekerjaan ini juga jarang diawasi oleh pemerintah Desa.” Ucapnya.

Dengan adanya papan informasi setidaknya kepala desa juga telah ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (goodgovernance).(Inal)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top