KOTABUMI – Menyikapi Informasi atas di tolaknya Siswi berprestasi di MTsN 2 Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal, ST., memberikan tanggapan tegas yang menyayangkan bilamana hal tersebut benar terjadi dan akan mencari tahu kebenaranya.
“Jika hal ini benar adanya kita akan duduk bersama, kita akan komunikasi kita akan berkoordinasi langsung terhadap pihak yang berkompeten yaitu kementerian agama, karnanya mungkin kita akan menelusuri lebih jauh, jika benar adanya kita akan himbau dan tegur serta memberikan masukan kepada pihak sekolah agar lebih profesional dalam menjalankan tugas dan pungsinya terutama dalam menerima siswa-siswi yang berprestasi”.tegas Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, ST. Jum’at 8 Mei 2026.
Sebelumnya, Askana Syakhi Syahma, putri dari Bapak Fajar Ramadhan yang merupakan seorang siswi yang berpretasi yang berhasil meraih medali emas dalam ajang bergengsi Mentari Science Competition (MSC) 2026 sekaligus menyandang gelar Juara Umum Olimpiade Sains Nasional (OSN), mendaftar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Lampung Utara melalui jalur Prestasi namun sangat di sayangkan siswanya di tolak dengan alasan tertentu.
Saat orang tua siswa mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak panitia penerimaan murid baru di MTsN 2 Lampung Utara, jawaban yang di dapat sangat di sayangkan, pihak panitia dengan polos mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan Kriteria penerimaan siswa baru jalur prestasi MTsN 2 Lampung Utara.
“Mohon maaf, ananda Askana Syakhi Syahma, tidak memenuhi persyaratan untuk jalur tersebut. Mungkin nanti bisa mendaftar jalur reguler di bulan Juni terima kasih” jelas Panitia yang tidak di ketahui namanya tersebut melalui pesan Whatsapp pada Kamis 7 Mei 2026.
Disamping itu Fajar orang tua dari Askana Syakhi Syahma, berharap kepada pihak DPRD Lampung Utara agar memberikan teguran keras kepada pihak sekolah khususnya kepala sekolah MTsN 2 Lampung Utara agar lebih profesional dalam mengkategorikan Prestasi supaya tidak terkesan terkotak-kotak dalam melaksanakan penerimaan murid baru sejalan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Siswa Nasional, yang berhasil meraih keunggulan dalam bidang akademik maupun non-akademik, karna mereka berhak mendapatkan penghargaan atau beasiswa atas capaian prestasi di sekolah maupun kompetisi.
Editor : Tr4


