Pesawaran, www.lensamedia.net – Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Waykhilau,Kabupaten Pesawaran, terpaksa harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi Rumah Tahanan Porles Pesawaran. Ia telah terbukti bersalah melakukan kejahatan terhadap kekrasan anak di bawah umur,oleh. Oknum Kades Mada Jaya,Kecamatan Waykhilau kabupaten pesawaran, penjara, sesuai putusan Undang-undang. Kamis (29/8/2019).
Berdasarkan Informasi yang di dapat Wartawan Lensa Media, NS di tahan Rabu, malam dini hari bahwa Polres Pesawaran sudah melakukan eksekusi terhadap NS di Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran, Eksekusi tersebut dilakukan oleh Polres berdasarkan Surat Perintah Laporan Orang tua Korban, Nomor : 82/Q.1.16/Epp.3/11/2019.
“NS merupakan tersangka dalam perkara kejahatan terhadap kekrasan anak di bawah umur,” Fabian lsm lira juga mengatakan Informasinya,emang benar sih,”mas Kalo Oknum Kepala Desa itu sudah dilakukan Penangkapan oleh Polres Pesawaran.
Penangkapan terhadap NS dilakukan berdasarkan undang-undang yang berkekuatan hukum. “Saat penangkapan dilaksanakan petugas kami, terpidana bersikap korperatif sehingga proses penangkapan dapat berjalan lancar dan aman. Selanjutnya pada terpidana langsung dibawa oleh polres menuju Tahanan dan di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Adi).
