Wonosari, lensamedia.net – Jumlah tempat hiburan karaoke di Gunungkidul saat ini semakin menjamur. Menurut pantauan lensamedia.net, tercatat lebih dari enam tempat karaoke yang tersebar diberbagai wilayah. Namun, tidak seluruh tempat karaoke tersebut memiliki ijin resmi.
Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul sebagai pemegang tampuk pemberi ijin usaha pun hanya terkesan ‘tutup mata’ dan tidak bisa berbuat banyak. Agar tempat usaha karaoke yang belum memiliki ijin agar segera memiliki ijin operasional.
Hal itu diakui Kepala Kantor KPMPT Kabupaten Gunungkidul, Drs. Azis Saleh kepadalensamedia.net dikantornya.
Dikatakan Azis, saat ini hanya ada dua tempat karaoke yang memiliki ijin resmi dan dua hanya sebatas ijin HO saja.
“Yang memiliki ijin hanya ada empat tempat karaoke, dua tempat memiliki ijin hingga level TPUD (Tanda Dasar Usaha Pariwisata) dan yang memiliki HO saja hanya ada dua. Yang hingga level TPUD (Tanda Dasar Usaha Pariwisata) hanya ada dua, dan yang hanya memiliki HO saja juga ada dua.”kata Azis Saleh tanpa bisa menyebutkan jumlah tempat karaoke yang tak berijin, Selasa (23/8/2016).
Sementara, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak dengan tempat karaoke yang masih belum memiliki ijin tersebut. “Selama ini kami hanya melakukan sosialisasi, namun kami juga tidak tahu tempat – tempat (karaoke) tersebut ada dimana saja.”kilah Azis Saleh.
Berdasarkan data yang dihimpur dari Kantor Satpol PP setempat pada Selasa (23/8/2016), tercatat 8 (delapan) tempat hiburan karaoke.
“Jumlah tempat karaoke di Gunungkidul saat ini menurut catatan kami ada delapan mas, ada yang memiliki ijin dan tidak.”kata Tri Sugiyardi, Kasi Penegakkan Perda Kantor Satpol PP Kabupaten Gunungkidul. (Aw)
Ilustrasi
