Kritik Keras Kerusakan Irigasi Gantung Rp97,8 M: Jurnalis-Mahasiswa Kirim Kajian Ilmiah ke Kejati Lampung
Tulang Bawang, Lensa Media – Upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu terus bergulir. Hari ini, Rabu (20/05/2026), Handri, seorang jurnalis Lensa Media sekaligus mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka, resmi mengirimkan naskah kajian ilmiah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial menyusul kondisi infrastruktur senilai Rp97,8 miliar tersebut yang rusak parah meski baru berusia dua tahun. Kajian setebal beberapa halaman itu membedah indikasi kegagalan bangunan dan potensi kerugian negara yang mencapai belasan miliar rupiah.
Desakan Penuntasan Penyidikan yang Stagnan
Melalui naskah berjudul “Analisis Kegagalan Bangunan dan Indikasi Tipikor pada Proyek Infrastruktur Pengairan: Studi Kasus Irigasi Gantung DIR Rawajitu (2020-2026)”, Handri mendesak Korps Adhyaksa untuk mempercepat penyidikan. Sebagaimana diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka yang jelas.
“Kajian ini adalah tanggung jawab moral saya sebagai mahasiswa hukum dan jurnalis. Kami melihat ada gap yang lebar antara besarnya anggaran dengan kualitas fisik di lapangan. Kami ingin Kejati Lampung tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” tegas Handri.
Bukti Viral Video Satir dan Fakta Lapangan
Urgensi penanganan kasus ini kembali mencuat setelah unggahan video kritis dari akun Facebook Bagol Andi Prabowo viral pada awal Mei 2026. Video tersebut memperlihatkan kondisi irigasi gantung yang retak merata, keropos, dan bocor di berbagai titik, hingga dijuluki sebagai “sarang tikus” oleh masyarakat setempat.
Fakta empiris tersebut sinkron dengan analisis dalam karya ilmiah Handri yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknik (reduksi spek). Diduga kuat, mutu beton yang digunakan jauh di bawah standar kontrak, mengingat kerusakan masif terjadi hanya dalam waktu singkat setelah proses serah terima pekerjaan (PHO).
Indikasi Kerugian Negara Rp14,3 Miliar
Dalam pembahasan teknisnya, kajian tersebut menyoroti lemahnya pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Meskipun pihak Balai mulai melakukan perbaikan reaktif setelah viral, hal itu dinilai tidak menghapuskan unsur pidana jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses konstruksi awal.
Berdasarkan temuan awal, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp14,3 miliar. Angka ini muncul dari penghitungan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana. Penggunaan material yang tidak sesuai bill of quantity (BoQ) menjadi poin krusial yang diharapkan dapat didalami lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung.
Menanti Taji Kejaksaan Tinggi Lampung
Pengiriman draf kajian ilmiah ini diharapkan menjadi referensi akademis bagi jaksa penyidik untuk memperkuat alat bukti. Publik kini menanti keberanian Kejati Lampung untuk membongkar aktor intelektual di balik proyek yang seharusnya menyejahterakan petani di Mesuji dan Tulang Bawang ini.
“Kepastian hukum sangat dinantikan. Jangan sampai infrastruktur strategis untuk ketahanan pangan justru menjadi ladang bancakan oknum tidak bertanggung jawab,” tutup Handri dalam keterangannya saat mengirimkan berkas melalui jasa pengiriman daring.(Evi)

