Lensamedia.co – PT. Petrokimia Gresik mendukung penuh pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi dengan pola billing system. Hal itu terungkap dari hasil pertemuan yang digelar dengan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi beserta Kepala Satuan Kerja terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (24/6) di Kantor Perwakilan Jakarta. Dari Petrokimia Gresik hadir juga Koordinator Pemasaran Petrokimia Gresik Donal Tambunan.
Dijelaskan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lana Rekyanti didampingi Karo Humas dan Protokol Bayana, dengan adanya dukungan dari distributor pupuk tersebut diharapkan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi dengan pola billing system lebih optimal. Apalagi ke depan pola distribusi ini terus berjalan hingga tahun 2017 mendatang.
Diterangkannya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menggelar Uji Coba Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Pola Billing System telah dilaksanakan di Kecamatan Candi Puro mulai tanggal 6 April 2016 lalu. Yakni terdiri dari 14 Desa, 14 Gapoktan, 278 Kelompok Tani, 9 Kios dan 2 Distributor Pupuk Bersubsidi yakni PT. PUSRI dan PT. Petrokimia Gresik.
Pada bulan April Kelompok Tani mulai menebus pupuk bersubsidi melalui Bank Lampung. Pupuk bersubsidi Tersalur di Kelompok Tani pada bulan Mei 2016. Sampai dengan Tanggal 30 Mei 2016, Jumlah Pupuk Bersubsidi yang telah tersalurkan yaitu Urea (132, 20 Ton), NPK (124, 38 Ton), SSP-36 (9, 43 Ton) dan Organik (1, 20 Ton).
Rencana Kabupaten/ Kota yang akan melaksanakan Pola Billing System yaitu mulai Musim Rendeng Tahun 2016 Kabupaten Lampung Selatan (70 Desa, 1099 Kelompok) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Kecamatan Tumijajar.
Selanjutnya, tahun 2017 Rencana Uji Coba akan dilaksanakan di Lampung Tengah, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Utara. “Diharapkan hasil Evaluasi dan perbaikan system ujicoba distribusi pupuk bersubsidi melalui pola Billing sytem dapat segera dipergunakan sebagai acuan revisi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung. Fasilitas insentif bagi PPL dalam penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi secara online melalui Kementerian Pertanian (APBN) dan didukung dengan APBD Kabupaten/ Kota. Alternatif lain jika memungkinkan dapat difasilitasi oleh PIHC,” ujar Kadis Pertanian Provinsi Lampung.
Lebih lanjut disampaikan, manfaat menggunakan yang didapatkan oleh Kelompok tani dengan menggunakan pola ini adalah Cara penerimaan pupuk oleh petani lebih mudah dan cepat. Kelompok tani dapat lebih mudah mendapatkan informasi mengenai jumlah dan jenis pupuk yang akan disalurkan. Serta Pembayaran oleh Kelompok Tani langsung diterima oleh distributor. (Red)
