Lampung Selatan, Lensamedia.co – Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Lampung Selatan, mendesak PT Batu Alam Tarahan mereklamasi bekas tambang galian C batu ilegal dalam hak guna usaha. perusahaan Pt Tanjung Selaki.
“Hal Itu Di Ungkapkan Kepala Bidang Pertambangan Umum Heri Santoso S,sos.Saat Di Komfirmasi Pada Minggu,(19/6/2016),
Mengingat Perusahaan Belum mereklamasi lobang bekas galian C batuan ilegal,”PT BATU ALAM Tarahan,Sejauh Itu.Pihaknya
Belum Memiliki Ijin Baik Dari Distamben Lamsel Maupun provinsi.Kata Heri Seharusnya Secara Aturan Kegiatan Perusahaan Belum Boleh Beroprasi.Karena Reklamasi Pasca Tambang Dasar Mereka Membuat Ijin Kata Dia,”Hal Ini Silahkan Komfirmasi Ke
Kasi Pengusahaan Pertambangan Distamben Provinsi Lampung Jelasnya.
Semantara Itu”Abraham Kasi Pengusahaan Pertambangan Provinsi Menyatakan Kegiatan Penambangan,PT Batu Alam Tarahan.Sepanjang Kegiatannya Belum Melengkapi Ijin.”Terlebih, dengan perkiraan area penambangannya Seluas 20 hektare.
Ia Pula mengatakan Pihaknya Distamben Provinsi Lampung tetap Akan Bersikap Tegas- tegas menerapkan aturan bagi pelanggar aturan, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Batu Alam tarahan.
Tepatnya Didusun Sinar Laut Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kab,Lampung Selatan,Perusahaan Bandel Tersebut Dinilainya Tidak Mau Melakukan Reklamasi Pasca Tambang,harusnya( mereka Pt Batu Alam Tarahan,RED),segara mereklamasi lobang bekas galian batuan Tersebut. menjadi seperti keadaan sedia Kala.
“Jika digali dan diambil batunya, mereka juga harus menutup lobang itu dengan batu. Tidak boleh Mengangga kosong Karena Dampaknya Berbahaya,”jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Pengawas Lapangan PT.Batu Alam tarahan Harusnya Membuat SK Dulu Kedinas Pertambangan aturannya. Ini”Sebaliknya Pengawas Perusahaan Belum Memiliki SK Sudah Melaksanakan Pengawasan Tersendiri,Kan Ini Sudah Melanggar Aturan Jelas Dia.Hal Ini Juga Perusahaan Wajib Membayar Uang Jaminan Pasca Tambang. Yang Harusnya Mereka Setor Ke Bank.Bahkan Sebaliknya Perusahaan tidak membayar sesuai dengan jumlah kubikasi batu yang mereka ambil di lokasi galian C batu ilegal tersebut.
“Sanksinya Bila Perusahaan membandel.Setelah kami Ingatkan Melalui Media Masa.
Hal Ini Saya Akan Laporkan Kemapolda Lampung,dan hal ini Juga,”Saya Akan Teruskan Sampai Kepemerintah pusat.Tegas Abraham Beber Dia.
Terpisah,Said (45 Thn)Warga Desa Tarahan.Yang Mengaku Kecewa” Ia Mengungkapkan Terkait pembukaan tambang batu,Pihaknya Pimpinan PT Batu Alam Tarahan Sebelum Mendirikan Perusahaaan Didusun Tersebut, Sayakandulunya Yang Mencarikan Mereka Lokasi,Kemudian Setelah Diel pihak perusahaan Menjanjikan Pee Kekita Berdua Dengan AI,” Namun Pee Yang Dijanjikan Sumardi Hanya Isapan Jempol Belaka Alias(O),Kata Dia.adalah Pee Itu 60-75 Jutaan,”
Sesuai Kubikasi Batu-Batu Yg Sudah Keluar.
Disinggung Terkait dugaan banyaknya tambang batu ilegal dalam HGU perusahaan, ia mengatakan, pihaknya Baru 12 Bulan PT.Batu Alam Tarahan Beroprasi Didalam Kawasan HGU,PT.Tanjung Selaki.Menurutnya Sumardi Adalah Orang Yg tidak Tau Di Untung Kacang Lupa Kulit Mereka Hanya Memperkaya Diri Pribadi Tidak Memikirkan Dampak Dari Kegiatan Penambangan Imbuhnya.
Sumardi Pimpinan PT.Batu Alam Tarahan Di Komfirmasi Via Ponselnya Dalam Ke Adaan Tidak Aktip.(hendra)
