Wonosari, lensamedia.net – Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul, Drs. Azis Saleh telah menyampaikan jumlah tempat karaoke yang ada di Gunungkidul hanya ada dua yang telah memiliki ijin usaha sebatas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Ada dua yang memiliki TDUP yaitu Kick Off dan Terajana. Dua lainnya hanya memiliki ijin HO saja yaitu Orchid dan Sagita di Kecamatan Purwosari,”terang Azis Saleh saat ditemui dikantornya, Selasa (23/8/2016).
Selain keempat tempat itu, sambung Azis, tidak ada lagi tempat hiburan karaoke yang memiliki ijin tersebut. “Yang lainnya tidak ada yang memiliki ijin,”tukas Azis Saleh tanpa mau menyebutkan jumlah pasti tempat karaoke yang ada di Gunungkidul.
Inilah daftar tempat karaoke di Gunungkidul yang memiliki ijin menurut Kantor KPMPT dan yang tidak memiliki ijin operasional :
1. Kick Off Futsal Arena di Jl. Agus Salim Wonosari, ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
2. Terajanna Karaoke di Grogol IV Bejiharjo Karangmojo, ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
3. Sagita Karaoke di Kecamatan Purwosari, ijin HO.
4. Orchid Karaoke di Jl. Baron, Wonosari, ijin HO.
5. Dua Putra Karaoke di Pantai Sarangan Tanjungsari, tanpa memiliki ijin.
6. Bukit PP Karaoke di Parangrejo Purwosari, tanpa memiliki ijin.
7. Losmen dan Karaoke Mawar Putih di Parangrejo Purwosari, tanpa memiliki ijin.
8. Puspita Karaoke di Pantai Krakal Tanjungsari, tanpa memiliki ijin.
Daftar tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, terdapat 8 (delapan) tempat hiburan karaoke.
“Itu data jumlah tempat karaoke terbaru mas,”jelas Tri Sugiyardi, Kasi Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul. (Aw)